Pasal 92A
(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi
Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Ketentuan . . .
SK No 145706A
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu
Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian
dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga
Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
