KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 1
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
Pasal 2
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
- uErng kehormatan; dan
- fasilitas.
Pasal 3
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan kepada:
- Ketua sebesar Rp37.81O.000,00 (tiga puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan' . Pasal 5. .
SK No202908A
Ehl-FITil=N
Pasal 5
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa:
- biaya perjalanan dinas;
- rumah dinas;
- kendaraan dinas; dan
- jaminan kesehatan.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No202909A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan:uari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Janluari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
rundang-undan gan si Huku4r,
vanna Djaman
SK No2029864
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; b. bahwa pengaturan mengenai kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang lGdudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu digaati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahurr 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, perlu
