PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 7
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
