PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
