PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 6
(l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa:
- biaya perjalanan dinas;
- rumah dinas;
- kendaraan dinas; dan
- jaminan kesehatan.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.
