PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 5
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.