PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 4
Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan' . Pasal 5. .
SK No202908A
Ehl-FITil=N
