PEMBENTUKAN PROVINSIPAPUAPEGUNUNGAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Zkota,
Otonomi ...
SK No 146901A
PRESIOEN
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut DPR Papua Pegunungan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
- Maje1is Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut MRPProvinsi Papua Pegunungan adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Ash Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
- Orang Ash Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan Zatau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
BABII
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasa12 Dengan Undang-Undang iru dibentuk Provinsi Papua Pegunungan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua ...
SK No ]46902 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Caku pan Wilayah
Pasa13
(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Jayawijaya;
- Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Kabupaten Yahukimo;
- Kabupaten Tolikara;
- Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Kabupaten Yalimo;
- Kabupaten Lanny Jaya; dan
- Kabupaten Nduga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Batas Daerah
Pasa14
(1) Provinsi Papua Pegunungan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.
(2) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Pegunungan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasa15 ...
SK No 137579 A
PRESIDEN
Pasal5
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Pegunungan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal6 Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
BABIII
Pasal7 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Pegunungan mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV
Bagian Kesatu Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasa18 Peresmian Provinsi Papua Pegunungan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua ...
SK No 146904 A
PRESIOEN
Bagian Kedua Pemerintah Oaerah
Pasa19
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Oalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan OPR Papua Pegunungan pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Menteri Oalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 10 ...
SK No 146905 A
PRESIOEN
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (I) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
Pegunungan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Pegunungan, sekretariat MRP Provinsi Papua Pegunungan, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan paling lama 3 (tiga)bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga DPR Papua Pegunungan
Pasal 12
(1) DPR Papua Pegunungan terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Pegunungan
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Pegunungan yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV ...
SK No 146906A
PRESIDEN
BASV
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
Pasal 14
(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua
Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang,
Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga bersama Penjabat Gubernur Papua Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajernen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6)Manajemen ...
SK No 146907 A
PRESIDEN
(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipi1 dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)me1iputi:
- barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Pegunungan;
- barang milik daerah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Pegunungan;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Pegunungan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Pegunungan.
(9) Da1am ...
SK No 146908 A
PRESIDEN
(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.
BABVII
Pasal15
(1) Provinsi Papua Pegunungan berhak mendapatkan alokasi
transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Pegunungan dan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten
Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.
(2) Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Pegunungan.
(3)Pemberian ...
SK No 146909 A
PRESIDEN
(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pe1antikan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
(4) Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BAS VIII
Pasal18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat me1akukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4)Menteri ...
SK No 146910A
PRESIDEN
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BABIX
Pasa119
(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Pegunungan untuk
pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa120 Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Pegunungan dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Pegunungan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.
Pasal21
SK No 146961A
PRESIDEN
Pasa121
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Pegunungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua
Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer GAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
Pasa122
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pe1aksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus.
Pasa123 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 146912 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 146769A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meneapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Paneasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
- bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang AsH Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga;
- bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makrnur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan;
Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
SK No 146900A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
