Pasal 14
BAB 1 — KETENTUANUMUM
(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua
Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang,
Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga bersama Penjabat Gubernur Papua Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajernen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6)Manajemen ...
SK No 146907 A
PRESIDEN
(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipi1 dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)me1iputi:
- barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Pegunungan;
- barang milik daerah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Pegunungan;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Pegunungan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Pegunungan.
(9) Da1am ...
SK No 146908 A
PRESIDEN
(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.
BABVII
Pasal15
(1) Provinsi Papua Pegunungan berhak mendapatkan alokasi
transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Pegunungan dan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
