UU
PEMBENTUKAN PROVINSIPAPUAPEGUNUNGAN
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
