UU
PEMBENTUKAN PROVINSIPAPUAPEGUNUNGAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUANUMUM
(1) DPR Papua Pegunungan terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Pegunungan
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Pegunungan yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV ...
SK No 146906A
PRESIDEN
BASV
