UU
PEMBENTUKAN PROVINSIPAPUAPEGUNUNGAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUANUMUM
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
Pegunungan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Pegunungan, sekretariat MRP Provinsi Papua Pegunungan, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan paling lama 3 (tiga)bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga DPR Papua Pegunungan
