UU
PEMBENTUKAN PROVINSIPAPUAPEGUNUNGAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (I) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
