Pasal 1
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Zkota,
Otonomi ...
SK No 146901A
PRESIOEN
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut DPR Papua Pegunungan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
- Maje1is Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut MRPProvinsi Papua Pegunungan adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Ash Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
- Orang Ash Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan Zatau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
BABII
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasa12 Dengan Undang-Undang iru dibentuk Provinsi Papua Pegunungan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua ...
SK No ]46902 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Caku pan Wilayah
Pasa13
(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Jayawijaya;
- Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Kabupaten Yahukimo;
- Kabupaten Tolikara;
- Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Kabupaten Yalimo;
- Kabupaten Lanny Jaya; dan
- Kabupaten Nduga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Batas Daerah
Pasa14
(1) Provinsi Papua Pegunungan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.
(2) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Pegunungan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasa15 ...
SK No 137579 A
PRESIDEN
Pasal5
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Pegunungan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal6 Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
BABIII
Pasal7 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Pegunungan mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV
Bagian Kesatu Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasa18 Peresmian Provinsi Papua Pegunungan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua ...
SK No 146904 A
PRESIOEN
Bagian Kedua Pemerintah Oaerah
Pasa19
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Oalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan OPR Papua Pegunungan pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Menteri Oalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 10 ...
SK No 146905 A
PRESIOEN
