Pasal 17
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BAS VIII
Pasal18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat me1akukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4)Menteri ...
SK No 146910A
PRESIDEN
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BABIX
Pasa119
(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Pegunungan untuk
pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa120 Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Pegunungan dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Pegunungan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.
Pasal21
SK No 146961A
PRESIDEN
Pasa121
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Pegunungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua
Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer GAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
Pasa122
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pe1aksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus.
Pasa123 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 146912 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 146769A
PRESIDEN
