PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 1
Dalarn Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan:
Pernerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang rnernegang kekuasaan pernerin tahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan rnenteri sebagairnana dirnaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernerintah ...
SK No 146929 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Selatan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi- provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan yang selanjutnya disebut DPR Papua Selatan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan.
- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Selatan adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
- Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
- Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rum pun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
BAB II ...
SK No I 46930 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Pem ben tukan
Pasal2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Selatan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi an Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal3
(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
Kabupaten Merauke;
Kabupaten Boven Digoel;
Kabupaten Mappi; dan
Kabupaten Asmat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga . . .
SK No 146931 A
PRES ID EN
Bagian Ketiga
Batas Daerah
Pasal 4
( 1) Provinsi Papua Selatan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bin tang;
sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
(2) Provinsi Papua Selatan memiliki kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Selatan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
( 1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Sela tan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan ...
SK No 146932 A
PRES IDEN
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Selatan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan.
Bagian Keempat
lbu Kota
Pasal 6
lbu Kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Pasal 7
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Selatan mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua ...
SK No 146933 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan, fasilitasi pemilihan Gubernur clan Wakil Gubernur dan DPR Papua Selatan pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 10 ...
SK No 146934 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Selatan, sekretariat MRP Provinsi Papua Selatan, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
DPR Papua Selatan
Pasal 12
(1) DPR Papua Selatan terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan ...
SK No 146935 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Selatan yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Selatan yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua
Selatan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati Merauke, Bupati Boven Digoel, Bupati Mappi, dan
Bupati Asmat bersama Penjabat Gubernur Papua Selatan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4) Aparatur ...
SK No 146936 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi:
barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan/ atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Selatan;
barang milik daerah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Selatan;
utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Selatan; dan
dokumen ...
SK No 146937 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Selatan.
(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Merauke, Bupati Boven Digoel, Bupati Mappi, dan Bupati Asmat berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.
BABVII
Pasal 15
( 1) Provinsi Papua Sela tan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Selatan dan kabupaten di Provinsi Papua Selatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
(2) Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Selatan.
(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan.
(4) Penjabat ...
SK No 146938 A
PRESIDEN
(4) Penjabat Gubernur Papua Selatan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Selatan berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BAB IX ...
SK No I 46939 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
{l) Sebelum terbentuknya DPR Papua Selatan untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Selatan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dan ayat {2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pengisran jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Selatan dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.
Pasal 21 ...
SK No 146963 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Selatan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan
untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penenmaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
Pasal 22
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang mi harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus.
Pasal 23
Undang-Undang lill mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 146941 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
anna Djaman
SK No 146824 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
SK No 146928 A
PRESIOEN REPUBLIK lNDONESIA
- Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 tentang Otonorni Khusus bagi Provinsi Papua (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 135, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4151) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nornor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 tentang Otonorni Khusus bagi Provinsi Papua (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 155, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6697);
