Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHANDAERAH
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan, fasilitasi pemilihan Gubernur clan Wakil Gubernur dan DPR Papua Selatan pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 10 ...
SK No 146934 A
PRESIDEN
