UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 8
BAB 4 — PEMERINTAHANDAERAH
Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua ...
SK No 146933 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
