UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 7
BAB 3 — URUSANPEMERINTAHANDAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Selatan mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
