Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
{l) Sebelum terbentuknya DPR Papua Selatan untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Selatan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dan ayat {2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
