Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN,PENGAWASAN,DAN EVALUASI
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BAB IX ...
SK No I 46939 A
PRESIDEN
