Pasal 16
BAB 6 — APARATURSIPIL NEGARA,ASET, DAN DOKUMEN
(1) Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
(2) Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Selatan.
(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan.
(4) Penjabat ...
SK No 146938 A
PRESIDEN
(4) Penjabat Gubernur Papua Selatan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
