UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 15
BAB 6 — APARATURSIPIL NEGARA,ASET, DAN DOKUMEN
( 1) Provinsi Papua Sela tan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Selatan dan kabupaten di Provinsi Papua Selatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
