UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHANDAERAH
(1) DPR Papua Selatan terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan ...
SK No 146935 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Selatan yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Selatan yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV
