UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHANDAERAH
Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
