UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHANDAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Selatan, sekretariat MRP Provinsi Papua Selatan, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
DPR Papua Selatan
