Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN,CAKUPANWILAYAH,
( 1) Provinsi Papua Selatan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bin tang;
sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
(2) Provinsi Papua Selatan memiliki kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Selatan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
