Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalarn Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan:
Pernerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang rnernegang kekuasaan pernerin tahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan rnenteri sebagairnana dirnaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernerintah ...
SK No 146929 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Selatan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi- provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan yang selanjutnya disebut DPR Papua Selatan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan.
- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Selatan adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
- Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
- Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rum pun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
BAB II ...
SK No I 46930 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Pem ben tukan
Pasal2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Selatan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi an Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal3
(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
Kabupaten Merauke;
Kabupaten Boven Digoel;
Kabupaten Mappi; dan
Kabupaten Asmat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga . . .
SK No 146931 A
PRES ID EN
Bagian Ketiga
Batas Daerah
