Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN,CAKUPANWILAYAH,
( 1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Sela tan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan ...
SK No 146932 A
PRES IDEN
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Selatan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan.
Bagian Keempat
lbu Kota
