UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Selatan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan
untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penenmaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
