PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 56
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap:
- keselamatan'
- kesehatan; '
- lingkungan; dan
- pemanfaatan sumber daya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
