Pasal 26
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum meliputi jenis usaha:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik; C. Distribusi Tenaga Listrik; danl atau
- penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
(4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada 1 ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam (satu) Wilayah Usaha.
(5) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(6) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha. pada (7) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (6) mempertimbangkan kriteria:
pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik;
pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan; ada c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri;
Wilayah
SK No 083659 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
- Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; danlatau
- Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan Iistrik usahanya.
(8) Perubahan cakupan Wilayah Usaha dapat dilakukan
dalam hal:
- perluasan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang Wilayah Usaha lain tidak mampu menyediakan tenaga listrik di Wilayah Usahanya;
- pengurangan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga listrik pada sebagian Wilayah Usahanya; atau
- perubahan lainnya berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal27
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. (21 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang Ketenagalistrikan.
(4) Kewajiban
SK No 083658 A
PRESIDEN
(41 Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 50O kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak I (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
(5) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(6) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima
(4) ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan spesifikasi teknis:
- kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan
- kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
(7) Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi
ketentuan wajib sertihkat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa:
- sertifikat produk; atau
- surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:
- garansi pabrikan yang masih berlaku;
- hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
(7) (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal28...
SK No 083657 A
PRES IDEN
