PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 28
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Konsumen wajib:
yang a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen; dengan c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya; dan d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; bidang e. menaati persyaratan teknis di Ketenagalistrikan. (21 Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). pada (3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud ayat (21berupa:
- membayar denda atas keterlambatan pembayaran pemakaian tenaga listrik; tenaga listrik; b. membayar tagihan susulan pemakaian
- membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang Usaha Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan/atau ketentuan d. tanggung jawab lain sesuai dengan peraturan perundan g- undangan. melaksanakan (4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan investigasi Ketenagalistrikan. investigasi (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai (41 Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
