PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 33
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:
- memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
- menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
- mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
- memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
- melaksanakan proses alih teknologi; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
- berbentuk perseroan terbatas;
- kepemilikan saham lOOo/o (seratus persen) oleh perorangan warga negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi;
- memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualilikasi usaha besar; dan
- memiliki Pertzinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
