Pasal 34
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha
SK No 083685 A
PRESIDEN
(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga a Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
diklasifikasikan dalam subbidang: tenaga uap; a. pembangkit listrik tenaga gas; b. pembangkit listrik tenaga gas-uap; c. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi; d. pembangkit listrik tenaga air; e. pembangkit listrik dan f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil menengah; tenaga diesel; g. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap; h. pembangkit listrik tenaga nuklir; i. pembangkit listrik
- pembangkit listrik tenaga surya; tenaga b^Ytr; k. pembangkit listrik tenaga biomassa; l. pembangkit listrik
- pembangkit iistrik tenaga biogas; tenaga sampah; n. pembangkit listrik storage system (BESS); dan o. battery energA p.pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan tenaga energi terbarukan lainnya. bidang Transmisi Tenaga (3) Usaha jasa konsultansi di b Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, teganganekstratinggi,dan/atauteganganuitra tinggi; dan
- gardu induk. bidang Distribusi Tenaga (4) Usaha jasa konsultansi di c Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diklasifikasikan dalam subbidang: tegangan a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik menengah; dan Tenaga Listrik tegangan rendah. b. jaringan Distribusi
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan (1) Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: Tenaga Listrik tegangan tinggi; a. Instalasi Pemanfaatan tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik menengah; dan Listrik tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga rendah.
(6) Ketentuan...
SK No 083684 A
PRES!DEN
-JC--^
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi
bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
