Pasal 3
BAB 2 — MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang izrn usaha pertambangan operasi produksi,
IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang meiakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar Oyo (nol persen). (21 Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(3) Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 07o
(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan
Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti
sebesar Oo/o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PANAS BUMI
