PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 43
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k dikualifikasikan dalam:
- Kualifikasi usaha besar;
- Kualifikasi usaha menengah; dan/atau
- Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- tingkat kemampuan usaha; dan
- Kompetensi tenaga teknik. pada (3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi. pada (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
