PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 42
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klasifikasi
SK No 083701 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(2) Klasifikasi usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.
