Pasal 40
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 i ayat (1) huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- penjualan tenaga listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
konsultansi;
pembangunan dan pemasangan;
pemeriksaan dan pengujian;
pengoperasian;
pemeliharaan
SK No 083703 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA -4t-
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik.
(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
penjualan antar negara;
penjualan antar penyedia listrik;
penjualan SK No 083702 A
PRES IDEN
- penjualan langsung;
- aktivitas penunjang penjualan;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Penjualan Tenaga Listrik.
(6) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4 1
Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k diklasifikasikan dalam jenis usaha:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
