Pasal 39
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
- asesor.
SK No 083705 A
PRES tDEN
- asesor Ketenagalistrikan;
- industri penunjang tenaga listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit iistrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga bryr;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Transmisi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transrnisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Distribusi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
Instalasi SK No 083704 A
PRESTDEN
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasif,rkasikan dalam subbidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
- peralatan tenaga listrik; dan
- pemanfaat tenaga listrik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pendidikan
dan pelatihan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
