PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 38
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
Listrik (1) Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf diklasifikasikan dalam bidang: Tenaga Listrik; a. Pembangkitan Listrik; b. Transmisi Tenaga
- Distribusi Tenaga Listrik; Tenaga Listrik; dan d. Instalasi Pemanfaatan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik. jasa pemeliharaan di bidang Pembangkitan Tenaga (2) Usaha a Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diktasifikasikan dalam subbidang: tenaga uap; a. pembangkit listrik tenaga gas; b. pembangkit listrik tenaga gas-uap; c. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi; d. pembangkit listrik tenaga air; e. pembangkit listrik skala kecil dan f. pembangkit listrik tenaga air menengah; diesel; g. pembangkit listrik tenaga tenaga mesin gas-uap; h. pembangkit listrik tenaga nuklir; i. pembangkit listrik
- pembangkit listrik tenaga surya; tenaga b.Ytr; k. pembangkit listrik
- pembangkit .
SK No 083706 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage system (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. jasa (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemeliharaan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
