Pasal 37
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga b.y.,;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage system (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk. (41 Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan .
SK No 087267 A
PRESIDEN
tegangan a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik menengah; dan Tenaga Listrik tegangan rendah. b. jaringan Distribusi Instalasi (5) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; ". tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik menengah; dan tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik rendah. jasa (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pengoperasian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
