Pasal 36
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik,
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit SK No 083682 A
PRESTDEN
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga bryr;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeriksaan
dan pengujian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
