PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 17
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7
tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib:
- melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;
- menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
- melakukan kewajiban pasca IPB berakhir,
(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban hnansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;
- untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau
- untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan.
(3) Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
- melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
- mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di daiam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
- menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri.
(4) Dalam
SK No 083667 A
PRESIDEN
(41 Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.O00.00O.O00,00 (tujuh miliar rupiah).
