PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Tanda
- Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 1 1. Kerusuhan atau Gangguan Keamanan adalah suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu stabilitas nasional.
- Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
- pemerintah; dan
- PMI.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- masa damai; dan
- masa Konflik Bersenjata.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan
oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan pemerintah.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Paragraf 1 Umum
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa
damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dilakukan pada:
penanggulangan Bencana;
penanganan
REPUJintt,',?55*=r,o
- penanganan pengungsian;
- pemberian bantuan kemanusiaan;
- pencarian dan pertolongan korban; dan
- kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
- pemberian pelayanan darah;
- pembinaan relawan;
- pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
- pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
- penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
- pemulihan hubungan keluarga.
Paragraf 2 Penanggulangan Bencana
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak Bencana.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(3) Penyelenggaraan
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui tahapan:
- prabencana;
- saat tanggap darurat; dan
- pascabencana.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan:
- prabencana;
- saat tanggap darurat; dan
- pascabencana.
Pasal 7
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
pen5rusunan rencana kontingensi Bencana;
melakukan advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan Bencana;
membantu
REPUJSo==,',.?Sf;*=.,o
- membantu pembangunan masyarakat menjadi tangguh Bencana; dan
- penguatan pusat data dan informasi PMI.
Pasal 8
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- melakukan kajian cepat Bencana;
- membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban;
- membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
- membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.
Pasal 9
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pembersihan lingkungan;
- promosi kesehatan;
- dukunganpsikososial;
- perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
- lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
- pemulihan hubungan keluarga.
Paragraf 3 Penanganan Pengungsian
Pasal 10
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin
pelaksanaan
t,',?ot} R E P u Jint t . r, o
pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
- pendirian dan/atau pengelolaan penampungan darurat;
- pelayanan kesehatan; dan/atau
- pelayanan sosial.
Paragraf 4 Pemberian Bantuan Kemanusiaan
Pasal 12
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah atau PMI.
Pasal 13
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
pengiriman tenaga profesional;
distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan;
pendirian posko kesehatan; dan
kegiatan...
t,'*ootf; R E P u J5,[ * . r, o
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk membantu pemerintah, meliputi:
- peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan pemberian bantuan
kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PMI melakukan secara:
- mandiri; atau
- bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan nasional negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pemerintah.
Paragraf 5
10 Paragraf 5 Pencarian dan Pertolongan Korban
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah meliputi:
- pengerahan personel PMI;
- memobilisasi sarana danf atau prasarana PMI; dan
- mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Paragraf 6 Pemberian Pelayanan Darah
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh
pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan
darah
REPU".ll r'NDoNESTA darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 19
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui Unit Donor Darah PMI meliputi:
- pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
- penyediaan dan pengolahan darah dan/atau komponen darah; dan
- pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Paragraf 7 Pembinaan Relawan
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh
pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perekrutan relawan;
- pendidikan dan pelatihan relawan; dan
- mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Paragraf 8
Paragraf 8 Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
- penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
- pemberdayaan masyarakat.
Paragraf 9 Pemberian Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah dilakukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang merata serta terjangkau.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
- pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan;
- promosi kesehatan masyarakat; dan
- pelayanan sosial.
Pasal 25
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
- pertolonganpertama;
- penyediaan dan pelayanan ambulans;
- pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan
- pelayanan kesehatan keliling.
Pasal 26
Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
- perilaku hidup bersih dan sehat;
- pengurangan risiko penyakit menular dan tidak menular;
- pencegahan cedera dan pertolongan pertama; dan
- pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pasal 27
Pemberian dukungan pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 h:uruf c meliputi:
- pemberian
-t4-
- pemberian dukungan psikososial;
- pendampingan perawatan keluarga; dan
- bakti sosial.
Paragraf 10 Penyebarluasan Informasi Kepalangmerahan
Pasal 28
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat; dan
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
- diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau
- pemberian layanan data dan informasi Kepalangmerahan.
(2) Dalam mengelola informasi Kepalangmerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Kepalangmerahan.
Paragraf 11 . . .
15 Paragraf 1 1 Pemulihan Hubungan Keluarga
Pasal 30
(1) Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga
dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menghubungkan anggota keluarga yang terpisah.
Pasal 3 1
Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa:
- pencarian anggota keluarga; dan/atau
- penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Paragraf 1 Umum
Pasal 32
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
melakukan
16 c melakukan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Paragraf 2 Pelindungan dan Pertolongan Korban Konflik Bersenjata
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban.
(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 34
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berupa:
- pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di darat maupun di laut;
- evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan
- pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan oleh musuh atau pihak yang bertikai.
Pasal 35
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk membantu Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
- pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata;
- memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi; dan c penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Paragraf 3 Perawatan Orang yang Sakit dan Terluka
Pasal 36
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka dilakukan oleh pemerintah meliputi pelayanan kegawatdaruratan dan upaya kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 37
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
- pengerahan personel PMI;
- memfasilitasi penyediaan darah; dan
- penyediaan sarana danf atau prasarana kesehatan.
Paragraf4...
_ 18_ Paragraf 4 Kegiatan Kemanusiaan Terkait dengan Perdamaian Dunia
Pasal 38
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa:
- diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian dunia;
- pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan
- pengiriman bantuan kemanusiaan.
Pasal 39
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah dapat berupa:
- pengerahan personel; dan
- pemberian bantuan kemanusiaan.
Pasal 40
(1) Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan,
Tanda Pengenal dapat digunakan oleh:
- pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
- kementerian/lembaga; dan
- PMI.
(2) Tanda. . .
R E P u J.Tn= =,',.?Sf; * r, o
- 19- =
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya digunakan oleh:
- personel;
- sarana transportasi kesehatan; dan
- fasilitas dan peralatan kesehatan, pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas:
- kartu identitas;
- ban lengan;
- bendera; dan
- tanda lain.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PML
Pasal 42
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda Pelindung.
PENDANAAN
Pasal 43
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
Pemerintah Pusat dibebankan kepada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
- anggaran
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI
diperoleh dari:
- donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
- sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
- dana tanggung jawab sosial perusahaan;
- unit usaha yang dimiliki PMI; dan
- bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 45
Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUJLTI=,',?5]*=r,o -2r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februad 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari2}lg
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20Tg NOMOR 35
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
ung Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l8 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180);
