PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh
pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan
darah
REPU".ll r'NDoNESTA darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
