PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui Unit Donor Darah PMI meliputi:
- pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
- penyediaan dan pengolahan darah dan/atau komponen darah; dan
- pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Paragraf 7 Pembinaan Relawan
