PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh
pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perekrutan relawan;
- pendidikan dan pelatihan relawan; dan
- mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Paragraf 8
Paragraf 8 Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan
