PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
