PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
- penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
- pemberdayaan masyarakat.
Paragraf 9 Pemberian Pelayanan Kesehatan dan Sosial
